Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut pemohon akan mendapatkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (AP3) pasca permohonan PHPU diajukan. Nantinya, MK akan melakukan pemetaan substansi terhadap permohonan yang masuk.
Ratusan permohonan ini akan dipelajari oleh MK. Mereka yang permohonannya diterima akan langsung teregisterasi, adapun diterima atau tidaknya permohonan yang ada akan diumumkan pada Senin (25/3) mendatang.
"Kalau udah diregistrasi, berarti permohonannya sudah berubah menjadi perkara, kalau sudah berubah jadi perkara harus disidangkan," kata Fajar, Sabtu (23/3/2024).
(Awaludin)