BANDAR LAMPUNG - Seorang pria berusia 25 tahun warga Dusun Tanjung Baru, Desa Bandar Dalam, Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung pada Kamis 21 Maret 2024.
Penangkapan dilakukan di pelataran parkir Masjid Al Furqon, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan karena pria tersebut diduga menjual barang curian melalui media sosial Facebook.
Menurut Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, setelah interogasi, terungkap bahwa pria tersebut juga terlibat dalam pencurian hand phone yang hendak dijualnya, Sabtu,(23/03/2024).
Penangkapan ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan hand phone-nya yang kemudian ditemukan di postingan penjualan Facebook.
Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan bahwa setelah korban dan pelaku bertemu di pelataran parkir Masjid Al Furqon, korban mengidentifikasi hand phone yang dijual oleh pelaku sebagai miliknya yang sebelumnya hilang.
"Pelaku ditangkap setelah korban mengakui bahwa hand phone tersebut adalah miliknya.
Anggota kami menyamar sebagai teman korban untuk membekuk pelaku di lokasi," ungkap Kompol Ikhwan Syukri.