Sebagai informasi, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijerat KPK sebagai tersangka dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Adapun total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diduga didapat SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.
(Khafid Mardiyansyah)