JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa TNI dan Polri dikecualikan dalam kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga pemegang KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta. Hal ini karena TNI-Polri sering berpindah-pindah tempat tugas.
Pemprov DKI akan menonaktifan NIK warga ber-KTP DKI yang tak lagi berdomisili di Jakarta mulai 12 April 2024.
"Ada pengecualian TNI, Polri itu yang tugasnya berpindah-pindah ya itu tidak terkena di dalam pemandanan dan kedisiplinan data yang kita terapkan,"kata Heru kepada iNews Media Group, Minggu (24/3/2024).
BACA JUGA:
Selain itu, warga yang memiliki properti di Jakarta, namun bekerja di luar wilayah DKI juga tidak dikenakan penonaktifan NIK.
"(Jika) tempat tinggalnya propertinya ada di Jakarta. Kan di sana mungkin dia ngontrak kos kan ya tetap KTP di Jakarta,"ucapnya.