Bilangnya Mau Antar Pulang, Pemuda Bejat Ini Bawa Kawan Perempuannya ke Kosan dan Diperkosa

Nanang Fahrurrozi, Jurnalis
Senin 25 Maret 2024 18:17 WIB
Share :

Lebih lanjut Kapolres mengatakan pelaku diamankan saat sedang nongkrong dipinggir jalan Desa Simpang Parit.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui semua perbuatannya dan terhadapnya akan diterapkan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang nomor nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya