Tak Diberi Uang, Pengamen Pukul Pengunjung Alun-Alun Majalaya Pakai Gitar Ukulele

Agi Ilman, Jurnalis
Senin 25 Maret 2024 03:28 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian pelipis mata sebelah kiri, hidung dan benjol di kepala bagian belakang dan menuntut para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diberikan Pasal 170 Jo 351 KUH.Pidana Tindakan Kekerasan di muka umum dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya