Jebol Plafon, 7 Napi Kabur saat Mau Sidang Dakwaan di PN Cianjur

Agus Warsudi, Jurnalis
Senin 25 Maret 2024 21:21 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Artinya, ketika mereka masuk atau keluar Lapas harus ada surat dari pihak berwenang baik kepolisian atau kejaksanaan. Setelah tahanan berada di luar lapas, itu tanggung jawab kejaksaan dan kepolisian, bukan lapas.

"Jadi tahanan itu titipan. Nanti kami akan menerima lagi kalau memang sudah ditangkap dan akan ada serah terima. Mereka harus masuk lagi ke lapas dengan jumlah sama, lengkap, dalam keadaan sehat, dan aman," kata Kusnali.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya