Kasus BTS 4G Kominfo, Hakim Tipikor Tunda Sidang Perdana Jemy Sutjiawan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2024 01:26 WIB
Sidang BTS Kominfo. (Foto: Riyan Rizky)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan perkara pengadaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Sejatinya, sidang perdana itu digelar pada Senin (25/3/2024) malam hari ini. Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh beralasan komposisi hakim tidak lengkap. Serta, waktu sidang lewat malam hari karena jadwal sidang sebelumnya begitu padat.

"Ini persidangan majelis hakim tidak lengkap ini. Ini kami sesuai SOP pengadilan sidang hanya dilaksanakan sampai jam 9 (malam), apalagi bulan puasa majelis hakim anggota I (Fahzal Hendri)  dan II (Ida Ayu) sudah pulang," ujar  Hakim Rianto di ruang sidang, Senin.

 BACA JUGA:

Kemudian, Hakim menjadwalkan ulang pelaksanaan sidang perdana pada Kamis, (28/3/2024) mendatang. Akan tetapi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung sempat berdebat meminta hakim memajukan jadwal sidang pada Rabu, (27/3/2024) lusa.

"Hari kamis ya, tanggal 28 untuk pembacaan penundaan sidang karena majelis tidak lengkap. Seperti saya sampaikan tadi pimpinan pengadilan sidang hanya membatasi sidang sampai jam 9 malam," ucap Hakim Rianto.

"Izin Yang Mulia, apa dimungkinkan dimajukan hari Rabu (27) karena hari Rabu itu ada beberapa dakwaan sidang BTS. Memungkinkan hari Rabu ya mulia?," tanya salah satu Jaksa kepada hakim.

BACA JUGA:

Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Hari Ini 

"Banyak jadwal sidang, ada SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan kawan-kawan," jawab Hakim Rianto

"Baik yang mulia hari kamis yang mulia," kata jaksa menyepakati.

Sementara itu, penasehat hukum Jemy Sutjiawan meminta hakim untuk memastikan jam jadwal sidang. Sebab, pada hari ini tidak diberikan kepastian waktu yang berujung sidang akhirnya ditunda.

Hakim pun menyepakati, sidang ditunda hingga Kamis, (28/3/2024) mendatang pada pukul 10.00 WIB.

"Kami tidak ada pertanyaan, hanya memastikan waktunya yang mulia, kami dari pagi standby hari ini," tanya penasehat hukum.

"Iya, sama (kami standby dari pagi juga). Saudara lihat sidang sampai jam segini," jawab Hakim Rianto.

"Jam 10 ya. Saudara kalau disini sudah lengkap melaporkan kepada panitera pengganti untuk memulai Sidang. Sidang kita tutup," tutup Hakim Rianto mengetok palu sidang pada pukul 21.14 WIB.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak diduga mendapat aliran uang hingga puluhan miliar dari proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Dalam sidang, saksi mengungkapkan uang puluhan miliar mengalir ke Komisi I DPR RI, Badan Pemerikasa Keuangan (BPK), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Uang tersebut diberikan untuk kelancaran proyek tersebut.

Saksi Irwan dan Windi menyebut uang senilai Rp70 miliar untuk Komisi I DPR diberikan melalui staf ahli bernama Nistra Yohan. Uang tersebut diberikan pada 2021, setelah eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif mendapat tekanan karena proyek BTS terlambat.

"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari Pak Anang (eks Dirut Bakti), bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ujar Irwan saat memberi kesaksian.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya