Terseret Kasus Hasbi Hasan, Penyanyi Cantik Windy Bantah Berduaan di Hotel

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2024 16:40 WIB
Windy Yunita (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman atau yang lebih dikenal Windy Yunita Bastari membantah memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Windy mengaku tak mengetahui pernah berada di sebuah hotel bersama Hasbi Hasan, sebagaimana termuat dalam tuntutan jaksa.

“Saya enggak tahu ya kalau berita itu ya. Kalau selama perjalanan saya selalu, saya pokoknya kalau ketemu, ada acara dan nggak juga cuma berduaan aja,” kata Windy kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/3/2024).

Sebelumnya, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan membantah menerima fasilitas penginapan hotel terkait kasus dugaan suap di lingkungan MA.

Hasbi juga menyebut informasi dari satu orang yang menyebut dirinya menginap di hotel bareng Windy Yunita Bastari atau Windy tak bisa disebut keterangan saksi.

"Fasilitas penginapan di Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta. Bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum kepada saya adalah menerima fasilitas penginapan di Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta, merupakan tuduhan yang tidak berdasarkan hukum dan saya tidak pernah menerima fasilitas tersebut apalagi sampai menginap berbulan-bulan lamanya," kata Hasbi Hasan kala membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.

Hasbi menuturkan, jaksa KPK hanya mengambil bukti potongan percakapan antara dirinya dan saksi bernama Fatahillah Ramli. Menurutnya, tak ada saksi di persidangan yang pernah melihat dirinya menginap di tiga hotel sebagaimana dakwaan jaksa.

"Saudara jaksa penuntut umum telah mengambil bukti potongan-potongan perbuatan yang tidak utuh yang kemudian disimpulkan sebagai alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk, chatting melalui WhatsApp yang ditampilkan di persidangan oleh penuntut umum yang berasal dari telepon seluler (HP) Fatahillah Ramli antara Fatahillah Ramli dengan saya, atau antara saya dengan Menas Erwin Djohansyah terkait dengan sewa kamar hotel di Fraser Residence Menteng Jakarta, di The Hermitage Hotel Menteng, dan di Novotel Jakarta Cikini," kata Hasbi.

"Tidak cukup chatting itu diterima sebagai fakta atau kebenaran bahwa saya adalah orang yang menempati kamar-kamar di hotel tersebut. Dalam persidangan tidak ada saksi yang melihat bahwa memang benar saya menempati kamar hotel tersebut. Faktanya, tidak ada alat bukti selain dari petunjuk berupa chatting dimaksud, sudah sepatutnya ditolak oleh hakim," imbuhnya.

Hasbi juga menyinggung keterangan Fatahilah terkait dirinya ke hotel bersama Windy. Menurutnya, keterangan satu orang saksi bukan disebut sebagai saksi.

"Khusus untuk hotel di Fraser Residence Menteng Jakarta, ada chatting antara Fatahillah Ramli dengan saya pada tanggal 19, 21, dan 27 Mei 2021, dan menurut keterangan Fatahillah Ramli di persidangan, Fatahillah Ramli melihat saya dan Windy di kamar 510, keterangan tersebut hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja, berdasarkan asas unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi," ujarnya.

"Selain daripada itu, dakwaan yang sama sekali tidak ada buktinya atau Penuntut Umum tidak mampu membuktikan sesuai pernyataannya dalam surat dakwaan yaitu bahwa fasilitas hotel dimaksud terkait dengan pengurusan perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung. Perkara apa? Nomor perkara berapa? Para pihak dan hakim agung yang menangani siapa? Sama sekali tidak dapat dibuktikan kebenarannya," imbuhnya.

Dia mengatakan, chat antara dirinya dan Fatahilah juga tak dibuktikan jaksa di persidangan. Menurutnya, jaksa KPK tak mampu membuktikan dakwaan soal dirinya yang disebut menginap di kamar 510 secara terus-menerus di Fraser Residence Hotel, Menteng, Jakarta Pusat.

"Di samping itu, menurut keterangan saksi Fatahillah Ramli, ketika diperiksa oleh penyidik mengaku diperlihatkan adanya chatting antara dirinya dengan saya, selain yang tanggal 19, 21 dan 27 Mei 2021, tetapi faktanya chatting itu tidak pernah dibuktikan kebenarannya oleh penuntut umum di persidangan atau tidak pernah diperlihatkan fisiknya selain daripada chatting tanggal 19, 21 dan 27 Mei 2021. Penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya yaitu tentang dakwaan bahwa saya menempati kamar 510 tersebut secara terus-menerus sebagaimana disebut dalam surat dakwaan yaitu pada tanggal 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," ucapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya