Pungli ASN Kelurahan di Tangsel saat Pengukuran Lahan, Ini Kata BPN

Hambali, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2024 15:59 WIB
ATR/BPN Tangsel (Foto: Hambali)
Share :

TANGSEL - Badan Pertanahan Nasional (BPN) buka suara atas kasus Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Oknum ASN berinisial MD itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan. Dia meminta uang sebesar Rp15 juta dari salah satu warga berinisial DH sebagai syarat mengurus Pemetaan Bidang Tanah (PBT) di wilayah Bakti Jaya.

Korban telah membayar lunas permintaan itu melalui transfer langsung ke rekening MD Rp10 juta. Sedang sisanya dibayar tunai. MD berdalih, uang tersebut akan disetor ke sejumlah pihak, termasuk petugas ukur BPN.

BPN pun memberi tanggapan soal klaim pengurusan PBT sebagaimana disampaikan MD. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Tangsel, Andika Arya Darma, meragukan bahwa pengukuran itu dilakukan oleh petugas ukur resmi BPN.

"Jadi surat tugasnya dulu keluar, berkasnya dulu ada, baru boleh melaksanakan pengukuran, gitu ya. Itu yang mesti digarisbawahi. Kalau dia melaksanakan pengukuran tanpa surat tugas, berarti produknya ilegal," katanya di Kantor BPN Tangsel, Senin (25/03/24).

Menurut Andika, permohonan PBT sendiri diawali dengan pengisian form yang bisa didownload atau diambil langsung ke kantor BPN. Setelah dilengkapi dengan tanda tangan lurah setempat, barulah form diajukan ke loket BPN.

"Permohonan yang ada tanda tangan lurah segala macam itu dilakukan sebelum ada permohonan masuk (PBT). Jadi kan tanda tangan lurah dulu, semuanya udah selesai, tanda tangan batasnya selesai, baru bisa didaftarkan," paparnya.

Dijelaskan dia, pengukuran PBT bisa dilakukan oleh ASN BPN ataupun lembaga surveyor berlisensi. Bedanya adalah, pengukuran oleh surveyor tersebut dikerjakan mandiri serta dilarang membawa simbol BPN.

"Semua pengukuran yang dilakukan oleh ASN dan surveyor bilamana didaftarkan ke kantor pertanahan harus menggunakan surat tugas. Kecuali bilamana surveyor berlisensi dipakai jasanya untuk melaksanakan pengukuran di luar kewenangan Kantah," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya