Jumlah Saksi dan Ahli Dibatasi, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Akui Pengaruhi Pembuktian Gugatan

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2024 01:28 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud MD (Foto: MPI)
Share :

Sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024 sore. Mereka sudah menyiapkan ribuan bukti hingga puluhan saksi dalam gugatannya tersebut.

"Permohonan (gugatan) tebalnya 151 halaman, buktinya banyak sekali, ribuan bukti akan kita ajukan, dan 30 saksi kita siapkan, dan 9 ahli yang kita siapkan," kata Deputi Tim Hukum Paslon Ganjar-Mahfud, Tidung Mulya Lubis pada wartawan, Sabtu (23/3/2024).

Sementara MK memutuskan untuk tambahan saksi dan ahli kepada masing-masing pihak untuk dapat memberikan keterangan di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Kuota saksi-ahli di sengketa Pilpres 2024 disepakati menjadi maksimal 19 orang.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa dalam kesepakatan baru ini, lembaganya memutuskan untuk memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang.

"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan 2 ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang (jadi) 19," kata Fajar di Gedung MK, Selasa 26 Maret 2024.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya