Dalam acara itu dia juga memberikan contoh serta bertanya jika pemilu ini dilakukan secara curang apakah suara yang didapatkan peserta pemilu bisa dikatakan sah. Oleh sebab itu, dia menegaskan kalau MK tidak hanya mengadili gugatan PHPU ini berkaitan dengan perbandingan angka-angka yang didapatkan peserta pilpres.
"Ini contoh sederhana, kalau penyelenggaranya dinyatakan curang dan ditemukan alat bukti bahwa penyelenggara pemilu curang, sah enggak seluruh hasilnya," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)