"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).
Sejalan dengan itu, meski tidak diumumkan secara resmi, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah Direktur PT HK, Bintang Perbowo; Pegawai PT HK, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
(Khafid Mardiyansyah)