Curi Uang Rp16 Juta Milik Mertua, Mamah Muda di Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2024 19:01 WIB
Tersangka pencurian uang milik mertua (foto: dok ist)
Share :

"Modus pelaku yakni memanfaatkan kondisi sepi untuk menggeledah isi rumah dan mengambil harta mertuanya. Pelaku juga sempat mematikan listrik rumah sebelum kabur," jelas Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, saat ditangkap, pelaku mengaku uang curian tersebut telah habis terpakai dan hanya menyisakan tas kecil milik korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencurian atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana atau pasal 367 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya