KPK Setor Rp5,7 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Eks Bupati Buru Selatan

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2024 14:23 WIB
KPK. (Foto: Okezone.com)
Share :

Ali menyebutkan, jumlah tersebut sudah sesuai dengan putusan terhadap terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

"Nilai tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

 BACA JUGA:

Ali melanjutkan, KPK berharap para Terpidana yang dibebankan untuk membayar denda maupun uang pengganti untuk memenuhi kewajiban hukumnya sebagai salah satu wujuk efek jera atas perbuatannya menikmati hasil korupsi.

Sekadar informasi, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya