Ali menyebutkan, jumlah tersebut sudah sesuai dengan putusan terhadap terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
"Nilai tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
BACA JUGA:
Ali melanjutkan, KPK berharap para Terpidana yang dibebankan untuk membayar denda maupun uang pengganti untuk memenuhi kewajiban hukumnya sebagai salah satu wujuk efek jera atas perbuatannya menikmati hasil korupsi.
Sekadar informasi, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar.
(Qur'anul Hidayat)