Keroyok Korban hingga Tewas saat Pesta Organ Tunggal, Seorang DPO Ditangkap

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 30 Maret 2024 19:02 WIB
Pelaku pengeroyokan ditangkap. (Foto: Dok Ist)
Share :

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya