Sidang PHPU, Ahli Pemerintahan: Pencalonan Gibran Ketimpangan Proses Pemilu

Giffar Rivana, Jurnalis
Senin 01 April 2024 09:48 WIB
Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya (Foto: Giffar Rivana)
Share :

2. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan Yusac Taluwo dan Yacob Waremba dalam kasus sengketa hasil pilkada kabupaten Boven Digul melalui perkara No. 132/PHP-BUP-XIX/2022. memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa melibatkan pasangan calon Yusac Yaluwo dan Yacob Warembe.

3 MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon Dinwan Mahmud dan Hartawan dalam kasus PPHPU Pikada Bengkulu Selatan dengan Nomor perkara 57/PHPU.D-VII/2008.

4. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pesangan calon Umar Zunaidi H. dan Irhan Taufik karena melakukan pelanggaran terukur, yakni tidak memenuhi syarat calon melalui Putusan Pilkada Kota Tebing Tinggi Nomor 12/PHPU D-VII/2010.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya