JAKARTA - Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi didakwa oleh tiga anggota orditur melakukan tindakan pidana korupsi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa Badan SAR Nasional (Basarnas) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, pada Senin (1/4/2024).
Tiga oditur yang membacakan surat dakwaan secara bergantian yakni Letjen TNI Eko Prasetyo, Letjen TNI Mukholid, dan Laksdya TNI Wensuslaus Kapo.
Sedangkan jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letjen TNI Adeng didampingi oleh dua hakim anggota yakni Letjen TNI Arwin Makal dan Marsdya TNI Siti Mulyaningsih.
Tampak kuasa hukum Henri Alfiandi hadir terlebih dahulu di lokasi sejak Pukul 09.30 WIB. Hakim yang hadir pukul 10.05 WIB kemudian memerintahkan petugas untuk menghadirkan terdakwa.
Para orditur membacakan sejumlah dakwaan terkait sejumlah kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Henri Alfiandi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) RI dan beberapa kali menyebutkan adanya uang komando dan untuk kepentingan THR.
Dalam dakwaannya, ketiga Orditur berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi-2 tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam sejumlah pasal yakni:
Pertama: Pasal 12 huruf a UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP:
Atau
Kedua: Pasal 12 huruf b UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Atau
Ketiga: Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Mengingat:
a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130.
b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
C. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan permohonan pertama dipanggil dan dihadapkan persidangan sebagai saksi dalam persidangan ini (21 saksi)," kata orditur tersebut dalam persidangan perdana.
Orditur juga menyertakan barang bukti surat tiga lembar screenshot terdakwa dengan Roni Aidil dan chatting dari Afri Budi Cahyanto kepada tersangka (Henri Alfiandi) saat meminta izin dan melaporkan rencana pengambilan dana komando dari Marilya di BRI Mabesal Cilangkap sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
118 lembar bukti transfer ke beberapa rekening yakni rekening tersangka, rekening istri tersangka, rekening anak tersangka, dan beberapa rekening lainnya.
29 catatan rekapitulasi bukti penerimaan dana komando yang ditandatangani tersangka bersama Afri Budi Cahyanto sejak Juli 2021 - Juli 2023, satu bundel hard copy penerimaan dana komando yang diterima Afri dari para vendor dengan inden 10-25 persen.
Dua lembar bukti setoran BNI, satu lembar bukti setoran BRI, satu lembar foto lokasi tanah di Pondok Gede. Kemudian barang berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar 395 juta.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mantan Kabasarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap sejumlah uang dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas pada 2021 hingga 2023.
Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023. Berdasarkan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan bawahannya, Afri.
Selain itu, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri terjerat kasus saat masih berstatus prajurit aktif atau menjelang masa pensiun, sehingga kasusnya diambil alih oleh Puspom TNI.
KPK kemudian menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU KPK junto Pasal 89 KUHAP.
Pada pertengahan Oktober 2023 lalu, Penyidik Puspom TNI telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Afri kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II. Afri diketahui telah menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Militer II dalam kasus tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )