Mantan Kabasarnas Didakwa Terima Suap Dana Komando dari Vendor Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 01 April 2024 13:15 WIB
Hendri Alfiandi (Foto: MPI)
Share :

Orditur juga menyertakan barang bukti surat tiga lembar screenshot terdakwa dengan Roni Aidil dan chatting dari Afri Budi Cahyanto kepada tersangka (Henri Alfiandi) saat meminta izin dan melaporkan rencana pengambilan dana komando dari Marilya di BRI Mabesal Cilangkap sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

118 lembar bukti transfer ke beberapa rekening yakni rekening tersangka, rekening istri tersangka, rekening anak tersangka, dan beberapa rekening lainnya.

29 catatan rekapitulasi bukti penerimaan dana komando yang ditandatangani tersangka bersama Afri Budi Cahyanto sejak Juli 2021 - Juli 2023, satu bundel hard copy penerimaan dana komando yang diterima Afri dari para vendor dengan inden 10-25 persen.

Dua lembar bukti setoran BNI, satu lembar bukti setoran BRI, satu lembar foto lokasi tanah di Pondok Gede. Kemudian barang berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar 395 juta.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mantan Kabasarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap sejumlah uang dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas pada 2021 hingga 2023.

Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023. Berdasarkan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan bawahannya, Afri.

Selain itu, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri terjerat kasus saat masih berstatus prajurit aktif atau menjelang masa pensiun, sehingga kasusnya diambil alih oleh Puspom TNI.

KPK kemudian menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU KPK junto Pasal 89 KUHAP.

Pada pertengahan Oktober 2023 lalu, Penyidik Puspom TNI telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Afri kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II. Afri diketahui telah menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Militer II dalam kasus tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya