3 Fakta Pengemudi Toyota Harrier Tabrak Ojol Jadi Tersangka, Kondisinya Mabuk

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 02 April 2024 03:07 WIB
Pengemudi Toyota Harier, Satria Kusumah Wardana (Foto: Dok MPI)
Share :

JAKARTA - Satria Kusumah Wardana (30), pengemudi mobil Toyota Harrier, yang menabrak driver ojek online (ojol) Irwanto (43) hingga tewas pada Sabtu 30 Maret 2024 lalu ditetapkan sebagai tersangka. 

Berikut fakta-faktanya:

1. Dijerat Pasal Berlapis Terancam 12 Tahun Penjara 

Satria Kusumah Wardana dijerat pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelaku Satria dijerat Pasal 310, 311, 312 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis, sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk.

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, tersangka (Satria) diamankan di mako (Polrestabes Bandung)," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Senin 1 April 2024.

2. Pelaku Mabuk

Korban Irwanto meninggal di lokasi kejadian setelah motor yang dikemudikannya ditabrak SUV Toyota Harrier yang dikemudikan Satria Kusumah Wardana, Sabtu 30 Maret 2024 dini hari. Setelah menabrak korban, Satria yang dalam kondisi mabuk, bukannya berhenti, melainkan berusaha kabur.

Akibatnya, motor korban Yamaha Jupiter nopol D 5928 MP terseret cukup jauh, lebih dari 10 kilometer, sejak tempat kejadian perkara (TKP) Jalan BKR depan Masjid An-Nur hingga Jalan Suryani, Nana Rohana. Warga yang mengejar akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya