Yaqut mengatakan, secara teknis, kebijakan ini juga akan dibahas bersama dengan Majelis Masyayikh. Majelis Masyasyikh dikukuhkan pada Desember 2021 oleh Yaqut.
BACA JUGA:
Keberadaannya juga sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Majelis Masyayikh akan terus kita perkuat. Penguatan kelembagaan Majelis Masyayikh sangat penting karena keberadaannya seperti BAN-PT-nya (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) Ma’had Aly," kata Menag.
Ma’had Aly sendiri merupakan perguruan tinggi keagamaan berbasis pesantren. Para peserta didiknya kerap disebut sebagai “mahasantri”. Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Di Indonesia saat ini terdapat sedikitnya 78 Ma’had Aly yang tersebar di berbagai ponpes.
(Salman Mardira)