JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). Agendanya mendengar keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saksi ahli dari KPU, Yudistira Dwi Wardhana Asnar yang juga pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mengaku bahwa Sirekap sudah diuadit oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BACA JUGA:
“Apakah kami sudah diaudit? Sudah, kami sudah diaudit,” kata Yudistira di ruang sidang MK.
Yudistira menyampaikan bahwa fakta ini sebetulnya ingin dia ungkapkan sejak dulu.
“Ada dua lembaga yang melakukan audit, BRIN melakukan audit dan BSSN telah melakukan technical assesment,” kata dia.
“Karena cukup lama saya harus menahan fakta ini, mohon maaf yang mulia,” sambungnya.
BACA JUGA:
Ia lantas mengungkapkan apresiasi atas dukungan-dukungan dua lembaga yang melakukan audit terhadap Sirekap. Meski demikian ia mengakui bahwa bisa saja kekurangan bisa terjadi.
“Jadi kami sudah diaudit, terima kasih dukungan dari para lembaga itu, dan mendukung kami untuk menjadi lebih baik seperti saat ini, walaupun ada banyak kekurangan,” tutupnya.
(Salman Mardira)