Ketua MK Cecar Saksi Bawaslu soal Pemanggilan 176 Kepala Desa ke Polda Jateng

Giffar Rivana, Jurnalis
Rabu 03 April 2024 17:13 WIB
Saksi dari Bawaslu RI, Nur Kholiq di sidang sengketa Pilpres 2024 (MPI)
Share :

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencecar saksi dari Bawaslu RI, Nur Kholiq terkait pemanggilan 176 kepala desa ke Polda Jawa Tengah sebelum Pemilu 2024. Kholiq menjawab bahwa pemanggilan itu tak terkait pemilu.

Hal itu pun direspons Kholiq atas dalil pemohon yang meminta agar Bawaslu mengklarifikasi pemanggilan seratusan kepala desa tersebut ke Mapolda Jateng.

"Kami jawab tidak (terkait pemilu), karena kami tidak menemukan unsur keterkaitan dengan pemilu," kata Kholiq dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

 BACA JUGA:

Suhartoyo pun ingin lebih yakin bahwa peristiwa pemanggilan kepala desa di Jateng itu benar terjadi. Lantas Kholiq membenarkan peristiwa tersebut namun pertemuan tersebut yang dia baca dari pemberitaan media massa tanpa mengkonfirmasi lebih jauh.

"Tapi ada kegiatan pemanggilan itu? Di mana dipanggilnya?" tanya Suhartoyo.

"Kami tahu dari pemberitaan di media, kalau pemberitaan di media, (pemanggilan) di Mapolda (Jateng)," jawab Kholiq.

 BACA JUGA:

Suhartoyo pun menekankan kembali, bagaimana bisa Bawaslu Jateng meyakini pemanggilan 176 kepala desa itu tak dibumbui unsur pemilu, Kholiq menjawab pemanggilan itu berkaitan dengan penyelidikan kasus korupsi.

"Kok bapak bisa simpulkan tidak ada kaitannya dengan pemilu?" ucap Suhartoyo.

"Karena dalam pemberitaan di media itu disebutkan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi, jadi tidak ada singgungan kepemiluan," jawab Kholiq.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya