JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil empat menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.
Mahfud menilai, hal itu merupakan kewenangan MK, dan bukan kapasitasnya dalam menilai apakah kehadiran empat menteri tersebut menjadi penting bagi sengketa pemilu atau tidak.
"Ya silakan aja, MK nanti akan menilai apa penting itu hadir atau tidak. Gitu ya," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Mahfud pun enggan berkomentar lebih banyak soal kehadiran keempat menteri yang akan menjadi saksi, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Bahkan Mahfud juga enggan menilai apakah kesaksian para menteri tersebut akan bersifat independen atau dicampuri oleh kepentingan penguasa.
"Nanti kita lihat saja di persidangan, bisa dinilai nanti sesudah tampil," katanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. MK menganggap pemanggilan itu diperlukan.
"Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).