Persetubuan terakhir diketahui terjadi pada Sabtu 3 Februari 2024 dan tersangka merekam sendiri aksinya. Video tersebut kemudian bocor ke istri pelaku.
"Setelah menerima laporan, penyelidikan dilakukan dan terpenuhi unsur pidana. Pada Rabu 3 April 2024, tersangka ditangkap dan langsung di tahan. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan telah 5 kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang," kata Walpon.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp5 Miliar.
(Salman Mardira)