4 Fakta 20 Oknum TNI Jadi Tersangka Pengeroyok Preman di Depan Polres Jakpus

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 05 April 2024 04:01 WIB
Pengeroyokan 4 preman oleh oknum TNI di depan Mapolres Jakpus (Istimewa)
Share :

POLISI Militer Kodam Jaya menetapkan 20 oknum TNI sebagai tersangka pengeroyokan empat preman Cikini di depan Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka langsung ditahan untuk mempermudah penyidikan.

Berikut fakta-faktanya :

32 TNI sudah diperiksa

Komandan Pomdam Jaya, Brigjen Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan bahwa sebanyak 32 oknum TNI sudah diperiksa dalam kasus pengeroyokan empat preman Cikini di depan Mapolres Metro Jakarta Pusat.

 BACA JUGA:

Akhirnya 20 prajurit memiliki alat bukti kuat dinaikkan status sebagai tersangka.

"Sudah 32 orang diperiksa, 20 ditetapkan tersangka," kata Irsyad kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Peran tersangka

Irsyad menjelaskan bahwa peran tersangka terbagi ke dalam tiga kelompok mulai dari provokator hingga penganiayaan berat.

"Ada tiga kelompok, kelompok provokator, kelompok penganiayaan berat dan kelompok penganiayaan ringan," ujarnya.

 BACA JUGA:

Tersangka ditahan

Lebih lanjut, Irsyad mengatakan bahwa 20 oknum TNI telah dilakukan penahanan dan disangkakan sejumlah pasal.

"Sudah ditahan, (Sangkaan pasal) Ada 351, ada pasal 55, dan ada pasal 160,"tutup Brigjen Irsyad.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya