Pemudik Langgar Aturan Ganjil-Genap di Tol Cipali, Bakal Disanksi?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 07 April 2024 23:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

JAKARTA - Masih ada kendaraan roda empat milik sejumlah pemudik di ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) melanggar aturan ganjil genap (gage). Padahal kebijakan tersebut sudah diberlakukan kepolisian sejak Jumat 5 April 2024 kemarin.

Aturan itu berlaku dari kilometer (Km) 0 dalam kota hingga Km 141 Tol Semarang - Batang. Adapun, jadwal skema rekayasa lalu lintas ini diterapkan pada 5-7 April 2024 pukul 14.00 - 24.00 WIB.

Kendati aturan bersifat wajib alias mengikat, masih ada sejumlah pemudik yang melanggar beleid ini.

Pantauan MNC Portal di ruas Tol Cipali, khususnya di rest area Km 86 A, Sabtu (7/4/2024) pukul 21.15 WIB, nampak masih ada kendaraan roda empat dengan nomor polisi genap.

Seyogyanya, seluruh kendaraan yang melintasi ruas Tol Cipali pada Sabtu hari ini dengan durasi waktu 14.00 - 24.00 WIB berpelat polisi ganjil.

Dari pandangan mata, banyak kendaraan dengan nomor polisi genap berada di rest area Km 86 A, mereka adalah para pemudik dari arah Barat menuju Timur, yang tengah beristirahat sejenak, sebelum melanjutkan perjalanannya.

Lantas, para pengemudi yang melanggar aturan bakal diberikan sanksi?

Merujuk pada pernyataan pihak kepolisian sebelumnya, aturan ganjil genap yang berlaku selama masa mudik Lebaran 2024 bersifat wajib. Dengan begitu, bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi hukum.

Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian ihwal pelanggaran kendaraan yang dimaksud.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya