Lantas, para pengemudi yang melanggar aturan bakal diberikan sanksi?
Merujuk pada pernyataan pihak kepolisian sebelumnya, aturan ganjil genap yang berlaku selama masa mudik Lebaran 2024 bersifat wajib. Dengan begitu, bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi hukum.
Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian ihwal pelanggaran kendaraan yang dimaksud.
(Fakhrizal Fakhri )