JAKARTA - Empat orang kurir sekaligus peracik jaringan bandar narkoba Fredy Pratama yang diamankan kepolisian di Komplek Taman Sunter Agung 2, Jakarta Utara hasil tes urine nya positif menggunakan narkoba.
Hal tersebut disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol, Mukti Juharsa saat ungkap kasus Clandestine Lab milik bandar narkoba Fredy Pratama di komplek perumahan Taman Sunter Agung 2, Jakarta Utara, pada Senin (8/4/2024).
Mukti awalnya menyebutkan keempat tersangka diduga belum sempat mengedarkan ekstasi yang sudah diproduksi selama empat bulan terakhir tersebut.
"Baru mau jual, tapi sudah ketangkep duluan," ujar Mukti Juharsa saat di doorstop awak media.
Awak media bertanya kepada Mukti terkait imbalan yang didapatkan oleh empat orang tersangka tersebut dari Fredy Pratama.
"Ya pasti adalah dari si Fredy itu, termasuk yang barang bukti uang tunai Rp 34 juta," terang Mukti Juharsa.
Mobil BMW yang ditemukan polisi di teras rumah juga disebut Mukti merupakan milik dari salah satu empat tersangka tersebut.
"Kita sita dong, dia (empat tersangka) kan bukan baru sekarang jadi kurir, kita sita dong. Atas nama si A juga," kata Mukti.
Terkait motif dari keempat tersangka mau menjadi kurir narkoba dan memproduksi ekstasi, Mukti menjelaskan ada sejumlah motif dimana salah satunya adalah mendapatkan keuntungan (motif ekonomi).
"Karena menguntungkan," ungkapnya.
Awak mediapun menanyakan berapa besar imbalan yang diterima dari keempat tersangka tersebut untuk mengantarkan narkotika ataupun memproduksi ekstasi.
"Jangan dong nanti masyarakat ikut semua," kata Mukti sembari tertawa.
Meskipun demikian, Mukti Juharsa menegaskan keempat tersangka tersebut merupakan mantan narapidana untuk kasus narkotika.
"Iya empat empatnya (semua residivis). Semua (hasil tes urine) positif narkoba," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebanyak empat orang diamankan petugas kepolisian dari sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba rumahan atau Clandestine Lab jaringan bandar narkotika Fredy Pratama di Taman Sunter Agung 2 Jakarta Utara.
Empat tersangka yang diamankan yakni adalah A alias D seorang laki-laki, R seorang laki-laki, C laki-laki, dan G laki-laki.
Selain itu polisi masih melakukan pengejaran terhadap setidaknya dua DPO yakni Fredy Pratama alias Amang, Aming, alias Eskobar, dan D alias G.
Barang bukti yang disita kepolisian dari pabrik rumahan narkoba ekstasi adalah uang tunai sebanyak Rp 34.970.000, narkotika jenis ekstasi sebanyak 7.800 butir, handphone, mesin cetak ekstasi, ratusan kilogram bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya.
Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah menggerebek Pabrik Rumahan Sabu dan Happy Water di Semarang Jawa Tengah. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol, Mukti Juharsa menyebut Fredy Pratama mengendalikan langsung melalui aplikasi Blackberry Messenger (BBM) dari Bangkok, Thailand.
(Awaludin)