Apakah KKB Papua dan OPM Dilindungi HAM?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 16 April 2024 09:58 WIB
Ilustrasi kkb papua dan opm (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Apakah KKB Papua dan OPM dilindungi HAM (Hak Asasi Manusia)? Hal ini dikarenakan susahnya TNI Indonesia dalam memberantas KKB Papua yang semakin meresahkan serta membunuh warga sipil.

Beberapa menilai KKB Papua dilindungi HAM (Hak Asasi Manusia) oleh PBB. Sehingga, TNI tidak bisa bergerak luas dalam menangkap organisasi tersebut.

Lantas apakah KKB Papua dan OPM dilindungi HAM? Dalam hal ini DPR menekankan kehadiran negara memberi perlindungan maksimal bagi warga Papua sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Ketika keutuhan prinsip dasar HAM itu ditarik dan ditempatkan ke dalam persoalan di Papua yang akhir-akhir ini marak dengan pembunuhan dan teror terhadap warga sipil setempat, jelas bahwa di sana ada pelanggaran HAM. Pelakunya adalah KKB.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan lembaganya menghormati kewenangan pemerintah dalam merespons situasi di Papua, termasuk pergantian istilah KST menjadi OPM oleh TNI.

Komnas HAM juga akan mengkaji rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam perubahan terminologi tersebut.

Dia mengatakan Komnas HAM mendorong pemerintah, termasuk TNI dan Polri, untuk menggunakan pendekatan yang terukur dalam menghadapi konflik dan kekerasan di Papua. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan HAM warga sipil, maupun aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan.

Pentingnya pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum, serta penegakan hukum secara akuntabel terhadap pihak-pihak yang terlibat demi tegaknya supremasi hukum,” kata Atnike dalam website resminya.

Sementara itu terlalu banyak kebiadaban yang dipertontonkan KKB di Papua. Salah satunya pada bulan April 2021, tiga warga sipil Papua tewas di ujung bedil KKB. Kamis pagi 8 April 2021, KKB melakukan penembakan terhadap masyarakat sipil Kampung Julukoma, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Oktavianus Rayo, guru SD berusia 43 tahun, tewas.

Kebrutalan KKB tak hanya menewaskan Oktovianus Rayo, tapi juga seorang guru SMPN 1 Julukoma, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, bernama Yonatan Randen yang turut meregang nyawa. Setelah menghabisi dua guru, warga sipil lainnya yang tewas di ujung bedil KKB adalah pengemudi ojek, dengan dua peluru bersarang di tubuhnya. Pembunuhan ini terjadi di Kampung Eromaga, Distrik Omukia, pada Rabu 14 April 2021.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya