Kapolsek Arosbaya Iptu Sys Eko mengatakan, tersangka pun tak berkutik saat disergap di jalanan desa setempat pada hari kedua setelah hari raya Idul Fitri. Kepada petugas, tersangka pun mengakui semua perbuatannya.
Dalam catatan kepolisian, tersangka sebelumnya sudah berurusan dengan hukum karena kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor.
Akibat perbuatannya, kini tersangka MR ditahan di Mapolsek Arosbaya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )