Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kabid Humas, juru parkir liar di Masjid Al-Jabar yang diduga melakukan pungli berinisial OO, penjaga pintu masuk. Kemudian, RMA penjaga pintu masuk dari Yayasan Seal Guard, R juru parkir liar area B Masjid Al-Jabar, dan YOS, juru parkir liar di area C Masjid Al-Jabar.
Bentuk pelanggaran, tiket parkir tidak sesuai ketentuan, hanya menggunakan kertas fotokopi dengan nomor seri sama. Tarif parkir tidak sesuai Perwal Nomor 121 Tahun 2022 tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan.
"Masyarakat saat masuk area parkir Masjid Al-Jabbar dipungut biaya parkir dan begitu juga saat keluar. Pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu," tutur Kabid Humas.
(Arief Setyadi )