4 Fakta Skandal Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp139 Triliun

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 19 April 2024 05:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pola baru berbasis teknologi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang harus terus diwaspadai.

Berikut fakta-faktanya:

1. Pencucian Uang Lewat Aset Kripto

Berdasarkan data crypto crime report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara dalam pengarahannya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada Rabu, 17 April 2024, di Istana Negara, Jakarta.

2. Pencucian Uang Aset Kripto Rp139 Triliun

 

Jokowi mengungkapkan, adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 milliar. "Bahkan, data crypto crimary report mengumumkan ada indikasi pencucian uang sebesar sebesar USD8,6 miliar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun secara global. Sangat besar sekali," kata Jokowi.

3. Jangan Kalah dengan Pelaku TPPU

Jokowi menegaskan, para pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru dalam melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan digital. Untuk itu, ia menegaskan agar penegak hukum jangan sampai kalah.

"Pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus didepan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus," ujarnya.

Jokowi juga menegaskan, penanganan TPPU harus dilakukan secara komprehensif. “Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi. Ini yang penting,” imbuhnya.

4. RUU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Kartal

Jokowi turut berpesan agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Menurut Presiden, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” kata Jokowi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya