Kasus Pengantin Perempuan di Subang Diberi Mahar Emas Palsu, Penghulu: Pernikahannya Sah

Agus Warsudi, Jurnalis
Jum'at 19 April 2024 14:01 WIB
Dedi Mulyadi bersama Mantan Kepala KUA Mahmudin (foto: dok ist)
Share :

Dalam kesempatan itu Kang Dedi Mulyadi juga berharap kasus ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam pencatatan pernikahan. Sebab kini ada fakta mahar yang diucapkan tidak sesuai dengan yang diberikan.

“Mungkin peristiwanya banyak tapi baru satu ini yang mencuat. Nanti harus ada payung hukum. Misal, surat edaran dari Mahkamah Agung yang memerintahkan kepada petugas pencatat nikah untuk memeriksa bukti otentik mahar yang diserahkan. Misal emas nanti dilengkapi surat, belinya di mana, beratnya berapa, kalau uang dihitung dulu, dicek palsu atau tidak,” ujar Dedi Mulyadi.

Diberitakan sebelumnya, pengguna medsos Tiktok dihebohkan oleh kasus emas mas kawin palsu yang diunggah oleh akun @syfdwf belum lama ini. Smapai saat ini, video itu telah ditonton lebih dari 6,1 juta kali.

Banyak netizen atau warganet yang mempertanyakan kejelasan video tersebut. Terlebih wajah Kang Dedi Mulyadi terpampang jelas di video tersebut. Sedangkan wajah mempelai pria disensor menggunakan stiker emoticon.

Lantaran merasa dikaitkan dengan kasus itu, Kang Dedi Mulyadi bertemu dengan pemilik akun sekaligus mempelai wanita berinisial SDF (26). Dia menikah dengan pria berinisial MADP pada 30 Mei 2021 silam.

Saat itu, Kang Dedi Mulyadi menjadi saksi pernikahan SDF dan MADP atas permintaan ayah SDF yang merupakan Camat Wanayasa Purwakarta.

“Kita itu tunangan tiga bulan setelah pacaran. Kemudian menikah empat tahun setelah pacaran. Dia (MADP) anggota polisi,” kata SDF kepada Kang Dedi Mulyadi dalam rilis resmi KDM yang diterima, Senin (15/4/2024).

SDF menyatakan, saat itu MADP memberikan mas kawin yang di antaranya emas seberat 10 gram. Emas tersebut baru dia lihat secara fisik saat proses ijab kabul. Namun setelah resmi menikah SDF tidak pernah mendapatkan surat resmi dari emas tersebut.

Seiring berjalannya waktu, emas kawin seberat 10 gram itu menghitam. SDF pun penasaran sehingga mengecek ke toko emas. Setelah dicek, ternyata perhiasan itu sama sekali tidak memiliki kandungan emas dan masuk kategori aksesoris. Hingga kini, emas itu masih disimpan SDF sebagai bukti.

“Mau cerita ke orang tua berat juga dan malu. Akhirnya cerita konsultasi ke psikolog karena tidak ada teman untuk cerita, berasa hidup ini gak ada harga dirinya sama sekali kok sampai diberi mahar emas palsu,” ujar SDF.

Akhirnya, SDF mengajukan cerai. Bukan hanya soal emas palsu, faktor lain yang membuat SDF ingin berpisah dari MADP di antaranya hubungan dengan keluarga suami tidak baik dan kekeraasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap dia alami.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya