JAKARTA – Harapan Melanie Subono untuk mendapatkan keadilan atas kematian anjing kesayangannya, Nina, kini bergantung pada ketegasan institusi Kejaksaan. Sebelumnya polisi menetapkan DH sebagai tersangka.
Pengamat hukum, Fajar Trio, mengatakan, kasus ini telah berjalan selama sembilan tahun sejak 2017. Kejaksaan memiliki peran sentral sebagai dominus litis (pengendali perkara).
"Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika berkas perkara segera dinyatakan P-21. Kejaksaan harus jeli melihat urgensi kasus ini agar tidak terus-menerus tertahan di fase pra-penuntutan," ujar Fajar Trio, Sabtu (25/4/2026).
Fajar menekankan bahwa pemenuhan berkas untuk mencapai P-21 adalah jalan satu-satunya menuju pembuktian.
“Status tersangka di kepolisian tidak akan ada artinya jika Jaksa tidak segera menyatakan P-21. Kita mendesak Kejaksaan untuk tidak membiarkan perkara ini bolak-balik tanpa kejelasan, karena yang dibutuhkan saat ini adalah persidangan," tegasnya.
Fajar menyarankan, pihak kuasa hukum pelapor untuk melakukan audiensi langsung dengan pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri terkait.
Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada hambatan administratif atau kendala teknis yang menghalangi terbitnya status P-21.