Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahannya Lewat Surat Pernyataan Pengunduran Diri

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 25 April 2026 |01:06 WIB
KPK Dalami Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahannya Lewat Surat Pernyataan Pengunduran Diri
KPK Dalami Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahannya Lewat Surat Pernyataan Pengunduran Diri (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang diduga melakukan pemerasan dengan alat surat pernyataan mengundurkan diri. 

1. Usut Modus Pemerasan

Hal itu didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jumat (24/4/2026). 

"Para saksi didalami soal modus Bupati yang menggunakan surat pernyataan sebagai 'alat pemerasan' kepada para OPD (organisasi perangkat daerah)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Para saksi terdiri atas ajudan bupati, Sugeng Riadi; serta dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Erwin Novianto; dan Kepala Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani. 

Kemudian, Achmat Rifai selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR; Eko Basuki selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR; Erna Suryani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR; Moch. Nur Alamsyah selaku Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR; Johanes Bagus Kuncoro selaku Kepala Bappenda; dan Zahrotul Aini selaku Direktur RSUD ISKAK Tulungagung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement