Terungkap! Ijal Ternyata Sudah Rencanakan Bunuh Didi, Kini Terancam Hukuman Mati

Ferry Bangkit Rizki, Jurnalis
Jum'at 19 April 2024 15:44 WIB
Ijal pelaku pembunuhan terhadap Didi. (Foto: Ferry Bangkit)
Share :

Dengan berbagai serangkaian fakta dan alat bukti itu, akhirnya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

"Sehingga pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya