Pengakuan Mengejutkan Ijal Pembunuh Didi yang Mayatnya Dicor dengan Keramik di Dapur

Ferry Bangkit Rizki, Jurnalis
Jum'at 19 April 2024 23:16 WIB
Ijal tersangka pembunuh Didi (Foto: MPI/Ferry Bangkit)
Share :

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan pihaknya menjerat Ijal dengan Pasal 340 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.

"Sehingga pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm," kata dia.

Awalnya penyidik menjerat Ijal dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Tersangka melakukan aksi kejinya itu dikarenakan upah bekerja selama dua hari sebesar Rp 300 ribu belum dibayarkan korban dan ingin menguasai barang- barang berharga. Tersangka mengubur Didi di dalam rumah.

"Namun tim tentunya tidak percaya begitu saja. Kami terus mengumpulkan alat bukti mencari saksi-saksi yang sampai pada akhirnya," ujar Aldi.

Penyidik Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan penyidikan hingga akhirnya dibuat kesimpulan bahwa aksi pembunuhan itu dilakukan secara terencana. Hingga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana. "Kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban," ujarnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya