Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Rel KA Besitang-Langsa

Riana Rizkia, Jurnalis
Sabtu 20 April 2024 06:40 WIB
Kejagung (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap, kali ini pihaknya memeriksa tiga saksi pada Jumat 19 April 2024, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saksi pertama berinisial HM selaku pelaksana BSL- 6 PT Subur Jaya Lampung, lalu kedua IMW selaku Site Manager Pratama-Pindad Global KSO," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).

 BACA JUGA:

Lalu saksi ketiga, kata Ketut, adalah YB selaku Ketua Pokja Pengadaan Konsultansi DED 2015 Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Ketut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya