Bejat! Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Selama 6 Tahun

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Minggu 21 April 2024 21:27 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Dok Okezone)
Share :

MUSI RAWAS - Pria berinisial RT (44), warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga berulang kali sejak 2019 hingga 2024.

Kini, ayah bejat tersebut ditangkap polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kini ditahan unit PPA Satreskrim Polres Mura, Sabtu 20 April 2024.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman membenarkan adanya penangkapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Benar, tersangka sudah kita amankan karena kasus pencabulan sekaligus pemerkosaan terhadap anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 80 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 12 April 2024.

Penangkapan tersangka terungkap tersebut terjadi bermula, saat korban kabur dari rumah pada, Kamis 11 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, ke Kecamatan Tugumulyo.

Selanjutnya, keluarga korban mencari dan pada pukul 24.00 WIB, korban ditemukan dirumah temannya, kemudian setelah di tanya korban kenapa kabur dari rumah dan dijawab oleh korban bahwa takut kepada terhadap (Ayahnya), dikarenakan sejak tahun 2019, ketika korban berusia 11 tahun, hingga terulang pada tahun 2022, korban berusia 14 tahun, dan terulang kembali ditahun 2024, korban berusia 15 tahun disetubuhi oleh tersangka.

"Tersangka ini mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauan tersangka apalagi sampai bercerita kepada orang lain," ujarnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019, saat korban tertidur sebanyak dua kali dan mencabulinya sebanyak dua kali, dan, terakhir, Februari 2024 pelaku kembali mencabuli korban.

"Tersangka melanggar Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya