MK Sebut Endorsment Jokowi ke Prabowo-Gibran Tak Melanggar Hukum

Giffar Rivana, Jurnalis
Senin 22 April 2024 12:02 WIB
Sidang putusan Sengketa Pilpres 2024. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan 'endorsment' yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Gibran tidak melanggar hukum.

Hal tersebut diungkapkan MK saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).

 BACA JUGA:

"Bahwa dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini, pola ‘komunikasi pemasaran’ juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya