MK Nyatakan Presiden Tak Terbukti Intervensi Perubahan Syarat Paslon Pilpres 2024

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 22 April 2024 12:30 WIB
Sidang putusan Sengketa Pilpres 2024. (Foto: MPI)
Share :

"Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait," ujarnya.

"Dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," tutur dia melanjutkan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya