Tunjukkan Sikap Negarawan, Mahfud MD: Kita Harus Terima secara Sportif Putusan MK

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Senin 22 April 2024 17:37 WIB
Mahfud MD. (Foto: Dok Ist)
Share :

Pertama, ketika sesudah diumumkan oleh KPU tidak ada yang menggugat, MK memberi konfirmasi dan memberi tahu ke KPU sampai hari ketiga tidak ada yang mengajukan gugatan. Itu artinya, Mahfud menegaskan, pilpres sudah selesai.

Kedua, kalau hari ketiga ada yang menggugat, maka sampai ada vonis dari MK baru pilpres bisa dinyatakan selesai. Maka itu, ia menyampaikan, putusan MK ini sudah menjadi akhir upaya-upaya hukum dan menyatakan kalau pilpres sudah selesai.

"Karena ada yang menggugat dua paslon, maka vonisnya hari ini, maka pilpres hari ini sudah selesai secara hukum, tidak ada upaya hukum lain," ujar Mahfud.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya