Cak Imin: Putusan Hari Ini Mengonfirmasi MK Tak Kuasa Hentikan Laju Pelemahan Demokrasi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 22 April 2024 20:52 WIB
Cak Imin (Foto: MPI)
Share :

Dalam pandangan berbeda, kata Cak Imin, Hakim Saldi Isra telah mengingatkan tentang keadilan substansial, bukan sekedar keadilan prosedural. Baginya, catatan itu sangat penting namun terabaikan dalam proses demokrasi tanah air.

"Artinya, kita memiliki tugas yang masih panjang. sebab demokrasi kita tentunya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat," ucap Cak Imin. 

"Namun kami masih menerima, kita semua menghirmati keputusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," tandasnya.

Seperti diketahui, MK menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keduanya mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga meminta MK membatalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kendati demikian, MK menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya