JAKARTA - Pasangan Calon Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam putusan itu, MK menolak permohonan yang dilayangkan oleh Anies-Cak Imin.
Sejatinya, Cak Imin mengaku, pihaknya tak kaget akan putusan MK yang menolak permohonannya. Ia menilai, putusan itu telah mengonfirmasi bahwa MK juga tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di Indonesia.
"Putusan ini sebenarnya tidak mengejutkan, putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju Pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," kata Cak Imin dalam konfrensi pers yang disiarkan di akun YouTube Anies Baswedan, Senin (22/4/2024).
Kendati demikian, Cak Imin bangga terhadap tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiga hakim MK itu ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan. Dan mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," ucap Cak Imin.