Selain itu, Charkes juga menilai majelis hakim MK tidak mau membuat terobosan terhadap kelemahan penyelenggaraan Pilpres 2024. MK, kata Charles, hanya merekomendasikan tetapi tidak mengambil alih. "Padahal, ini yang kita harapkan untuk mengoreksi Putusan MK Nomor 90/2023 dalam hal pencalonan Gibran,” katanya.
Dia menambahkan, puluhan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang disampaikan para guru besar, institusi, perorangan hingga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ke MK tidak menjadi bahan pertimbangan dalam putusan sengketa hasil Pilprpes 2024.
“Tidak ada kutipan dengan pendapat siapa. Pukul rata saja semua amicus curiae yang disampaikan ke MK,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa MK memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
BACA JUGA: