MK Dinilai Tak Berani buat Terobosan Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 23 April 2024 06:16 WIB
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK (Foto: MPI)
Share :

Sidang putusan digelar di MK pada Senin 22 April 2024 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan hakim anggota Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

"Amar putusan, mahkamah menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dan selesai diucapkan pada pukul 15.30 WIB oleh 8 hakim konstitusi," kata Suhartoyo, sambil mengetuk palu.

Dengan putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 1, serta 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya