MK Dinilai Tak Berani buat Terobosan Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 23 April 2024 06:16 WIB
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura menilai bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menutup diri dan tidak berani membuat terobosan dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

Pasalnya, majelis hakim menganggap penyelesaian dugaan kecurangan testruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilpres 2024 bukan ranah MK, melainkan pada lembaga lain seperti DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jadi mereka sudah sadar bahwa Pilpres 2024 mengalami problem, tetapi mereka membatasi diri tidak mau mengoreksi, polanya hanya merekomendasikan perbaikan, mekanisme penyelesaian persoalan sudah cukup di Bawaslu, DKPP, MK tidak mau masuk lagi,” ungkap Charles dalam keterangannya dikutip Selasa (23/4/2024).

 BACA JUGA:

Selain itu, Charkes juga menilai majelis hakim MK tidak mau membuat terobosan terhadap kelemahan penyelenggaraan Pilpres 2024. MK, kata Charles, hanya merekomendasikan tetapi tidak mengambil alih. "Padahal, ini yang kita harapkan untuk mengoreksi Putusan MK Nomor 90/2023 dalam hal pencalonan Gibran,” katanya.

Dia menambahkan, puluhan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang disampaikan para guru besar, institusi, perorangan hingga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ke MK tidak menjadi bahan pertimbangan dalam putusan sengketa hasil Pilprpes 2024.

“Tidak ada kutipan dengan pendapat siapa. Pukul rata saja semua amicus curiae yang disampaikan ke MK,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa MK memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 BACA JUGA:

Sidang putusan digelar di MK pada Senin 22 April 2024 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan hakim anggota Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

"Amar putusan, mahkamah menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dan selesai diucapkan pada pukul 15.30 WIB oleh 8 hakim konstitusi," kata Suhartoyo, sambil mengetuk palu.

Dengan putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 1, serta 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya