Muhadjir juga mengatakan bahwa MK merupakan lembaga hukum tertinggi sehingga sifat putusannya adalah final and binding (mengingat). Sehingga, tidak ada yang bisa mengganggu gugat apapun putusannya.
“Apapun keputusannya karena memang MK itu adalah lembaga, lembaga hukum ya, lembaga tertinggi di hukum kita, yang keputusannya final tidak bisa diganggu gugat,” tegas Muhadjir.
BACA JUGA:
Muhadjir berharap putusan dari MK bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia kedepan. “Mudah-mudahan memberikan keputusan yang terbaik untuk bangsa,” pungkasnya.
(Salman Mardira)