JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 final dan tidak bisa diganggu gugat.
“Keputusan MK adalah yang terbaik untuk bangsa itu,” ungkap Muhadjir dalam keterangannya di Kantor Kemenko PMK, dikutip Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan PHPU oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, juga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Pilpres tahun ini.
BACA JUGA:
Muhadjir juga mengatakan bahwa MK merupakan lembaga hukum tertinggi sehingga sifat putusannya adalah final and binding (mengingat). Sehingga, tidak ada yang bisa mengganggu gugat apapun putusannya.
“Apapun keputusannya karena memang MK itu adalah lembaga, lembaga hukum ya, lembaga tertinggi di hukum kita, yang keputusannya final tidak bisa diganggu gugat,” tegas Muhadjir.
BACA JUGA:
Muhadjir berharap putusan dari MK bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia kedepan. “Mudah-mudahan memberikan keputusan yang terbaik untuk bangsa,” pungkasnya.
(Salman Mardira)